Pimpinan Senat

Komisi I ( Pendidikan, Kemahasiswan dan Penjaminan Mutu)

Lingkup kerja Komisi I adalah berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pengajaran, evaluasi dan pengawasannya. Berikut adalah tugas pokok Komisi I Politeknik Elektronika Negeri Surabaya:

  1. Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses Pendidikan dan Pengajaran
  2. Memberikan pertimbangan dan mengesahkan dalam pembuatan kurikulum pendidikan dan pengajaran
  3. Memberi pertimbangan dan/atau persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan program studi (departemen)
  4. Memberi pertimbangan dan/atau persetujuan atas peraturan akademik atau peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan kegiatan PBM
  5. Memberi pertimbangan dan/atau persetujuan Menetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik civitas akademika PENS
  6. Memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik
  7. Pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika PENS
  8. Melakukan pengawasan terhadap:
  • Penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
  • Pelaksanaan penjaminan mutu PENS dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
  • Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  • Pelaksanaan tata tertib akademik;
  • Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
  • Pelaksanaan proses Pendidikan dan Pengajaran

Komisi II (Kelembagaan, Tata Kelola dan Sumber Daya Akademik)

Lingkup kerja Komisi II adalah berkaitan dengan fungsi pemberian pertimbangan dan melakukan pengawasan Sumber Daya Akademik

Berikut adalah tugas komisi II terkait SDM Tenaga Pendidik :

  1. Memberi pertimbangan dan pengawasan untuk pengadaan tenaga dosen sesuai dengan tuntutan rasio kecukupan dosen terhadap mahasiswa pada setiap program studi.
  2. Memberi pertimbangan untuk menumbuhkan profesionalisme dosen dengan cara meningkatkan jumlah dosen yang melanjutkan studi S3, dan mengusulkan kepada pimpinan PENS untuk memperbanyak kerjasama beasiswa dengan DIKTI dan lembaga penyedia beasiswa di luar negeri.
  3. Memberi pertimbangan dan pengawasan pengembangan sistem karir dosen dan peningkatan percepatan proses kenaikan jabatan akademik dosen.
  4. Memberi pertimbangan dan pengawasan untuk pengiriman dosen melakukan berbagai macam pelatihan/seminar/short course dan magang di industri yang relevan dengan pengembangan program studi dan untuk meningkatkan kompetensi/keahlian bidang  ilmu dosen.
  5. Memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terkait pembahasan rutin tentang kenaikan jabatan dan pangkat akademik
  6. Memberi pertimbangan terkait peninjauan kembali dan mengajukan usulan tentang mekanisme pembahasan kenaikan jabatan dan pangkat akademik pada sidang Senat Akademik
  7. Memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terkait pembahasan rutin tentang kenaikan jabatan dan pangkat akademik
  8. Melakukan pengawasan terhadap sosialisasi prosedur kenaikan jabatan dan pangkat akademik

Berikut adalah tugas komisi II terkait SDM Tenaga Kependidikan :

  • Memberi pertimbangan untuk meningkatkan mutu tenaga kependidikan melalui pelatihan/kursus bidang keahlian administrasi, laboratorium dan teknisi, dan pengembangan SDM didasarkan pada kompetensi dan keahlian.
  • Memberi pertimbangan untuk meningkatkan pendidikan dan ketrampilan tenaga kependidikan melalui studi lanjut

Berikut adalah tugas komisi II terkait Sarana dan Prasarana :

  • Memberi pertimbangan dan pengawasan program pemenuhan dan peningkatan mutu sarana dan prasarana pembelajaran
  • Memberi pertimbangan dan pengawasan untuk program peningkatan mutu sarana dan prasarana layanan penunjang

Komisi III (Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Inovasi dan Kerjasama)

Lingkup kerja Komisi III adalah berkaitan dengan fungsi pemberian pertimbangan dan melakukan pengawasan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Berikut tugas dari Komisi III:

  1. Memberikan pertimbangan dan pengawasan tentang etika pelaksanaan dan pengabdian masyarakat
  2. Memberikan masukan penyusunan RENSTRA atau rencana Kerja Anggaran di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat
  3. Memberikan pertimbangan prioritas penelitian dan pengabdian masyarakat serta meninjau kembali kesesuaiannya secara berkala
  4. Memberikan evaluasi tentang kinerja pelaksanaan dan capaian penelitian dan pengabdian masyarakat

Memberi pertimbangan dan persetujuan kelayakan atas usul pembukaan, penggabungan, dan penutupan pusat penelitian (Research Center), PUI dan PUT