Tentang Senat

Senat adalah organ PENS, sebagaimana dimaksud dalam STATUTA, dan merupakan  wahana untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 tahun 1991 tentang Penataan Politeknik dan peraturan Universitas lainnya.

Susunan

  1. Senat, yang jumlah anggotanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam STATUTA, terdiri atas anggota yang karena jabatannya dan anggota yang dipilih.
  2. Kelengkapan Senat terdiri atas:
  • Pimpinan Senat
  • Komisi

Senat mempunyai Sekretariat di lingkungan PENS

Fungsi

Senat memiliki fungsi pemberian pertimbangan, penetapan dan pengawasan akademik

Tugas dan Wewenang

Dalam melaksanakan fungsinya, Senat mempunyai tugas:

  1. menetapkan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
  2. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
  3. memberikan pertimbangan kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Direktur;
  4. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
  5. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur mengenai hal-hal sebagai berikut:
  • menetapkan kurikulum program studi;
  • menetapkan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
  • menetapkan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
  1. mengawasi penerapan ketentuan akademik;
  2. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
  4. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
  5. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  6. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  7. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
  8. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
  9. memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur.
  10. Senat memilih Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat, Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.